War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Aktivis Forum Kesatuan Mahasiswa Indonesia Sambut Positif Sosialisasi ETLE Mobile Ditlantas Polda Sulsel
MAKASAR - liputanterkini.co.id | Ditlantas Polda Sulsel akan menggelar ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar setelah mengadakan sosialisasi.
[embed]https://youtube.com/shorts/aotDaoIcE3Y?si=prckGMQYos4V-9KS[/embed]
Sosialisasi ETLE Mobil oleh Ditlantas itu, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya forum Mahasiswa di Sulsel.
Nampak aktivis Forum Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI), Sulsel mengapresiasi dan menyambut positif sosialisasi ETLE mobil oleh Ditlantas Polda Sulsel.
Dalam videonya yang berdurasi 33 detik itu, aktivis Forum Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) mentampaikan aspirasinya.
Seperti kutipan dalam video tersebut "Semoga dengan adanya sosialisasi ini, Polri semakin d...
Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sebanyak 1.679 personel dikerahkan guna mengamankan pengawalan, pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas untuk penyelenggaraan KTT ASEAN.
"Untuk pengamanan rute sebanyak 1.128 personel, 300 personel untuk pengamanan parkir dan 251 personel untuk pengawalan yang terdiri dari 75 personel untuk pengawalan delegasi baik dengan kendaraan roda dua dan roda empat, lalu sebanyak 176 personel BKO paspampres," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Sandi menuturkan, dalam pelak...
Kapolres Tanah Laut, Polda Kalsel AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K pimpin upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian. Bertempat di lapangan Mapolres Tanah Laut, Rabu (1/2) pagi.
Kegiatan diikuti oleh PJU Polres Tanah Laut, Kapolsek jajaran, personel Polres Tanah Laut serta PNS Polri.
Adapun personel Polres Tanah Laut yang naik pangkat pengabdian yakni Sunarto, S.H dari pangkat yang semula Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) yang kesehariannya menjabat sebagai Kabag Log Polres Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K mengawali amanatnya dengan mengucapkan selamat kepada Kompol Sunarto, S.H atas kenaikan pangkatnya menjadi Komisaris Polisi. Pangkat pengabdian ini diberikan bagi setiap anggota yang telah memenuhi syarat dan akan dipergunakan selama tiga bulan menjelang purna tugas dari Kepolisian.
“Kenaikan pangkat pengabdian pada dasarnya merupakan kenaikan pangkat yang diberikan secara selektif sebagai wujud penghargaan k...
Comments
Post a Comment